Laporan Wartawan Kompas, Erwin Edhi Prasetyo
YOGYAKARTA, KAMIS – Panitia Khusus Keistimewaan DI Yogyakarta DPRD DIY menyepakati tiga hal sebagai sikap politik DPRD DIY terkait keistimewaan dan pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DIY. Selanjutnya sikap politik itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna dan kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Tiga hal yang akan menjadi sikap politik itu ialah pertama mendesak pemerintah pusat/Presiden agar mengangkat dan menetapkan kembali Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Arya Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2008-2013.
Kedua, mendesak pemerintah pusat dan DPR untuk segera membentuk Undang-undang Keistimewaan DIY sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18B. Ketiga, apabila sampai akhir bulan Oktober 2008 UUK DIY belum terbentuk maka Pemerintah pusat/Presiden harus segera menerbitkan payung hukum yang menjadi dasar pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur DIY.
Ketua Pansus Keistimewaan Deddy Suwadi menyatakan sikap politik itu sesuai dengan aspirasi sebagian besar masyarakat Yogyakarta yang telah disampaikan Ke DPRD. DPRD selanjutnya akan membawa sikap politik itu kepada Presiden dan DPR. “DPRD nanti akan mendorong dan mengawal pembahasan RUUK DIY agar segera diselesaikan,” ungkapnya, Kamis (26/6) di Yogyakarta. Pansus selanjutnya akan merumuskan substansi keistimewaan DIY.
Substansi itu diharapkan ikut dimasukan dalam RUUK DIY yang kini macet di tangan pemerintah.